sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September

Economics editor Azfar Muhammad
07/09/2021 09:09 WIB
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021 mendatang.
Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September (FOTO:MNC Media)
Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021 mendatang.  

Sehubungan dengan itu, Pemerintah melaui Kemeterian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan aturan yang  tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,  Level 3 dan Level 2 tentang Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (Tiga) sebagaimana dimaksud pada regulasi yang  dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : 

• Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 

• Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement