IDXChannel - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021 mendatang.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah melaui Kemeterian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan aturan yang tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 tentang Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (Tiga) sebagaimana dimaksud pada regulasi yang dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :
• Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
• Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.