• Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
• Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
• Penduduk dengan usia dibawah 12(duabelas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan.
• Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup.
(SANDY)