sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September

Economics editor Azfar Muhammad
07/09/2021 09:09 WIB
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021 mendatang.
Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September (FOTO:MNC Media)
Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021 mendatang.  

Sehubungan dengan itu, Pemerintah melaui Kemeterian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan aturan yang  tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,  Level 3 dan Level 2 tentang Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (Tiga) sebagaimana dimaksud pada regulasi yang  dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : 

• Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 

• Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.  

• Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.  

• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah 

• Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. 

• Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 

• Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 % dengan waktu maksimal 60 menit . 

• Pelaksaan  kegiatan infrastruktur publik (tempat          konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

• Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat 

• Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%.  

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 

• Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan 

• Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait. 

• Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. 

• Penduduk dengan usia dibawah 12(duabelas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan. 

• Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement