sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Simak Aturan Lengkap dan Perubahannya

Economics editor Azfar Muhammad
07/09/2021 08:49 WIB
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat)
PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Simak Aturan Lengkap dan Perubahannya (FOTO:MNC Media)
PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Simak Aturan Lengkap dan Perubahannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 7-13 September 2021. 

Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kemeterian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan aturan yang  tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,  Level 3 dan Level 2 tentang Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada regulasi yang dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : 

• Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). 

• Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement