sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Simak Aturan Lengkap dan Perubahannya

Economics editor Azfar Muhammad
07/09/2021 08:49 WIB
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat)
PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Simak Aturan Lengkap dan Perubahannya (FOTO:MNC Media)
PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Simak Aturan Lengkap dan Perubahannya (FOTO:MNC Media)

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan.  

• Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara. 

• Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat 

• Pelaksanaan kegiata infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.  

Sebagai catatan untuk wilayah level 4 (empat) di Jawa-Bali yaitu meliputi : Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan, Kabputan Bali di (empat) Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement