sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Tentang Lanjutan PPKM 

Economics editor Indah Mulyani
07/09/2021 07:28 WIB
Tiga inmendagri tentang lanjutan PPKM diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Tentang Lanjutan PPKM  (Dok.MPI)
Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Tentang Lanjutan PPKM  (Dok.MPI)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dilansir dari Okezone yang mengutip Antara, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa pagi, menyebutkan tiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri No. 40/2021, dan Inmendagri No. 41/2021.

Inmendagri No. 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 13 September 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri No. 39/2021. 

Berikutnya, Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement