IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri kembali menemukan persayaratan jumbo bagi pemohon dalam mengurus layanan kependudukan. Jika sebelumnya terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kali ini justru ditemukan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Temuan ini terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) menerjunkan tim untuk menyamar sebagai pemohon layanan dokumen. Hasilnya, terdapat sembilan kelurahan yang memberikan persyaratan jumbo.
Kesembilan kelurahan tersebut, antara lain Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Lalu Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Pada penyamaran tersebut lagi-lagi ditemukan adanya syarat tambahan mengurus dokumen kependudukan. Bahkan ada yang syaratnya hingga mencapai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Hal itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.
Syarat tambahan itu diantaranya Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan); isi formulir dari kelurahan + materai 10.000; Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah); Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000); Asli dan Fotokopi KK Almarhum; Asli dan Fotokopi KTP almarhum; Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak); Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000).