sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Temukan Syarat Jumbo untuk Urus Kependudukan di 9 Kelurahan DKI

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/09/2021 17:36 WIB
Kementerian Dalam Negeri kembali menemukan persayaratan jumbo bagi pemohon dalam mengurus layanan kependudukan.
Kemendagri Temukan Syarat Jumbo untuk Urus Kependudukan di 9 Kelurahan DKI. (Foto: MNC Media)
Kemendagri Temukan Syarat Jumbo untuk Urus Kependudukan di 9 Kelurahan DKI. (Foto: MNC Media)

Lalu Fotokopi KTP Penerima kuasa; Fotokopi SKBRI, WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan); Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan); isi formulir dari kelurahan + materai 10.000; Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran); Fotokopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum); Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia); Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

“Masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Bahkan menurutnya selain masih banyak sekali syarat tambahan, ditemukan juga persyaratan yang tidak sesuai regulasi. “Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan,” ungkapnya.

Sementara itu layanan yang sudah sesuai ketentuan yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi.

Zudan memastikan bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Dukcapil Kemendagri. Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement