sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September

Economics editor Azfar Muhammad
07/09/2021 09:09 WIB
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021 mendatang.
Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September (FOTO:MNC Media)
Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Berlevel yang Berlaku hingga 13 September (FOTO:MNC Media)

• Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.  

• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah 

• Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. 

• Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 

• Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 % dengan waktu maksimal 60 menit . 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement