ECONOMICS

Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Nur Ichsan Yuniarto 19/02/2026 17:16 WIB

Selain menunjuk Prihati Pujowaskito, Prabowo juga mengangkat Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi periode 2026-2031.

Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan yang baru. Prihati menggantikan posisi Ali Ghufron Mukti yang pensiun Februari 2026.

"Penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah lewat keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Selain menunjuk Prihati Pujowaskito, Prabowo juga mengangkat Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi periode 2026-2031.

DPR sebelumnya telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI. 

Hasil fit and proper test kemudian dibawa ke dalam Rapat Paripurna untuk dilakukan persetujuan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.

Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.


Susunan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031:

1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)
4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)
5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
6. Setiaji (Direktur)
7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
8. Sutopo Patria Jati (Direktur)

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE