ECONOMICS

Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Belum Baca Isinya Sudah Komentar

Raka Dwi Novianto 03/01/2023 13:39 WIB

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, banyak pihak yang belum membaca secara lengkap isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022, namun sudah berkomentar.

Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Belum Baca Isinya Sudah Komentar. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, banyak pihak yang belum membaca secara lengkap isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Karena hal itu, menurut Mahfud, banyak pihak yang masih meragukan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja 

"Banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua belum baca isinya sudah berkomentar, sehingga saya persilakan kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Mahfud menjelaskan, pemerintah menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 

"Bersyaratnya apa? Berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana disitu harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita," jelasnya. 

"Maka kita perbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang," dia menambahkan.

"Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu Perppu dibuat berdasar itu," lanjutnya.

Mahfud mengungkapkan, materi UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan oleh MK. Menurutnya, hanya pada bagian prosedur yang harus diulangi.

"Prosedurnya harus diulang, harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki. Omnibus law masuk dan itu sudah disahkan undang-undangnya lalu ada undang-undang ciptaker-nya yang secara materill tidak pernah dibatalkan, hanya diberi waktu untuk perbaiki," terang Mahfud. 

"Kita perbaiki dengan Perppu, karena perbaikan dengan Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita," imbuhnya. 

(FAY)

SHARE