sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Reses, DPR Bakal Langsung 'Pelototi' Perppu Cipta Kerja Jokowi

Economics editor Achmad Al Fiqri
03/01/2023 13:07 WIB
DPR bakal mempelajari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setelah reses pada 10 Januari 2023.
Usai Reses, DPR Bakal Langsung 'Pelototi' Perppu Cipta Kerja Jokowi. (Foto: MNC Media).
Usai Reses, DPR Bakal Langsung 'Pelototi' Perppu Cipta Kerja Jokowi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Langkah itu diambil setelah legislator mengakhiri masa reses pada 10 Januari 2022.

"Kita belum mempelajari karena (perppu) baru disampaikan saat masa reses. Nah kita baru akan aktif masa sidang pada 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut," terang Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Dasco menyampaikan, DPR akan membahas Perppu Ciptaker dengan seluruh fraksi. 

"Kemudian seperti mekanisme yang ada Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," terang Dasco.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement