sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lewat Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Bikin Formula Baru Kenaikan Upah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/01/2023 18:35 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja nomor 2 Tahun 2022, salah satu yang diatur yakni formula baru dalam penetapan kenaikan upah.
Lewat Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Bikin Formula Baru Kenaikan Upah (FOTO: MNC Media)
Lewat Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Bikin Formula Baru Kenaikan Upah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemeritah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 30 Desmeber 2022 lalu, salah satu yang diatur yakni formula baru dalam penetapan kenaikan upah.

"Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," tulis pasal 88F Perppu 2/2022 dikutip, Senin (2/1/2023).

Pada Pasal 88D ayat (2) disebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur atau walikota untuk UMP dan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Adapun upah minimum sebagaimana yang dimaksud berlaku bagai Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perushaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum," lanjut Pasal 88E ayat (2).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement