IDXChannel - Menganggurnya 10 Juta Generasi Z di Indonesia menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Melalui UU tersebut, pemerintah berharap dapat menggenjot investasi dan pembukaan lapangan kerja, namun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 10 juta generasi muda kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Iya UU Cipta Kerja ini tidak berjalan efektif, UU Cipta Kerja ini malah tidak bisa membuka peluang lapangan kerja semakin lebar," kata Prof Didin Damanhuri, senior ekonom sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kepada MPI pada Minggu (26/5/2024).
"Padahal UU Cipta Kerja itu telah dikritik Serikat Buruh karena bekerja sebagai pegawai kontrak seumur hidup, bahkan mengorbankan lingkungan," ujar Didin.
Didin mengungkapkan, UU Cipta Kerja yang diimplementasikan memang membuka peluang investasi di Indonesia. Namun, mengutip temuan BPS, realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) dan dalam negeri (PMDN), cenderung lebih padat modal.Padahal, industri padat modal dalam produksinya cenderung lebih mengutamakan penggunaan mesin daripada tenaga manusia.