Lebih lanjut dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa ada pengecualian untuk perushaan yang boleh membayar pekerja dibawah upah minimum, diantara Pasal 90 dan 91 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B.
Pasal 90A berbunyi "Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan".
Sedangkan Pasal 90B ayat (1) disebutkan bahwa ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) (upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Pada Pasal 90B ayat (2) lebih lanjut dijelaskan bahwa pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (RRD)