IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tengah direvisi.
Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022 dikutip, Senin (2/1/2023).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan ada 5 sektor pekerjaan yang tidak masuk dalam ketentuan waktu kerja lembur.
"Yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut adalah sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (2/1/2023).