Indah menjelaskan waktu kerja 5 sektor usaha tersebut sudah diatur dalam 5 permenaker sebelumnya. Misalnya seperti pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, dan sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
Kemudian pekerja di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu, pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta pekerja pada sektor agribisnis hortikultura.
"Sampai saat ini telah ada 5 Permenaker yang mengatur waktu kerja khusus untuk sektor usaha tertentu," pungkasnya.
Namun demikian, pada Perppu tersebut juga mengubah ketentuan pada Pasal 78 ayat (4), bahwa kedepan ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Jika melihat aturan sebelumnya pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 78 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri. Oleh sebab itu 5 aturan tentang waktu kerja lembur yang dijelaskan Dirjen Indah adalah Kepmen, ataupun Permen.
(SLF)