sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Ciptaker, Karyawan di Lima Sektor Ini Tidak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/01/2023 17:12 WIB
Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya.
Perppu Ciptaker, Karyawan di Lima Sektor Ini Tidak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur. (Foto: MNC Media)
Perppu Ciptaker, Karyawan di Lima Sektor Ini Tidak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tengah direvisi.

Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022 dikutip, Senin (2/1/2023).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan ada 5 sektor pekerjaan yang tidak masuk dalam ketentuan waktu kerja lembur.

"Yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut adalah sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (2/1/2023).

Indah menjelaskan waktu kerja 5 sektor usaha tersebut sudah diatur dalam 5 permenaker sebelumnya. Misalnya seperti pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, dan sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.

Kemudian pekerja di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu, pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta pekerja pada sektor agribisnis hortikultura.

"Sampai saat ini telah ada 5 Permenaker yang mengatur waktu kerja khusus untuk sektor usaha tertentu," pungkasnya.

Namun demikian, pada Perppu tersebut juga mengubah ketentuan pada Pasal 78 ayat (4), bahwa kedepan ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Jika melihat aturan sebelumnya pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 78 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri. Oleh sebab itu 5 aturan tentang waktu kerja lembur yang dijelaskan Dirjen Indah adalah Kepmen, ataupun Permen.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement