sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Mulai Keluhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/12/2023 19:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai mengeluhkan kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengusaha Mulai Keluhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya. (Foto Iqbal Dwi/MPI)
Pengusaha Mulai Keluhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai mengeluhkan kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, UU Ciptaker ini dinilai kurang mengakomodir kebutuhan para pelaku usaha di tanah air.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut justru melahirkan regulasi yang tumpang tindih antar Pemerintah Daerah dengan Pusat, maupun satu Kementerian dengan Kementerian lainnya.

"Kalau kita lihat memang yang dilakukan pemerintah seperti reformasi struktural dan penerbitan UUCK perlu diapresiasi. Namun memang kenyataan dari segi implementasi, berkaitan dengan OSS masih menjadi kendala di lapangan, kita melihat juga integrasi dari perizinan daerah dan lain lain, ini juga masih memiliki tantangan," ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakata, Kamis (21/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menjelaskan, pada dasarnya keberlanjutan dunia usaha sangat bergantung dengan kepastian hukum. Namun, saat ini ada dua permasalahan muncul, yaitu terkait regulasi dan penyederhanaan birokrasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement