sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Mulai Keluhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/12/2023 19:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai mengeluhkan kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengusaha Mulai Keluhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya. (Foto Iqbal Dwi/MPI)
Pengusaha Mulai Keluhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

Bahkan menurutnya, karena banaknya regulasi yang harus di lewati oleh para pelaku usaha, saat ini justru ada agen-agen atau calo yang siap untuk mengurusi segala macam perizinan. Tapi hal itu akhirnya berdampak pada penambahan biaya perusahaan yang baru mau merintis.

"Persetujuan bangunan gedung, ini mungkin kelihatannya dipermudah terkahir ini berjalan, tapi harus ada syarat sertifikat laik fungsi dan sebagainya, itu menjamur adanya agen untui pengurusan, dan berdampak pada cost," lanjutnya.

Belum lagi tumpang tindih atau tidak sinkronnya regulasi juga terjadi antara satu kementerian dengan kementerian lain, Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, atau bahkan aturan Kementerian bertentangan dengan aturan perusahaan BUMN yang dibuat oleh direksi.

"Apalagi kalau kita bicara antara pusat daerah, daerah ini bukan hanya Kabupeten/Kota, tapi termasuk desa juga, tapi juga peraturan desa banyak aturan yang bertentangan dengan kabupeten kotanya," pungkas Sanny.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement