sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PKP Usul Dibentuk Omnibus Law Sektor Perumahan, Ini Tujuannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/12/2024 14:00 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan.
Kementerian PKP Usul Dibentuk Omnibus Law Sektor Perumahan, Ini Tujuannya. Foto: MNC Media.
Kementerian PKP Usul Dibentuk Omnibus Law Sektor Perumahan, Ini Tujuannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan. Hal ini berkaitan dalam rangka mewujudkan program 3 juta rumah.

Wakil Menterj PKP, Fahri Hamzah, mengatakan omnibus law di sektor perumahan diperlukan agar berbagai peraturan bisa disatukan.

"Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu," kata Fahri Hamzah dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).

Fahri Hamzah menilai, saat ini masih banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal. Sehingga bisa berdampak pada pembangunan rumah baru. 

"Negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan, dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement