"Ini yang sudah dilakukan pada saat ini melalui UUCK, namun dalam pelaksanaannya, UUCK berikut turunannya, ini tidak cukup mampu mereformasi hal yang menjadi permasalahan yang di hadapi dunia usaha, khususnya terkait dengan perizinan dasar," sambungnya.
Sanny memberikan contoh misalnya dalam pengaturan Rencana Tatar Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Tapi, proses penerbitan di Pemerintah Daerah masih dinilai cukup lambat.
"Tanpa adanya RTRW itu mustahil kegiatan dunia usaha dilakukan, Karena menyangkut tata ruang, dan pertanahan," sambungnya.
Di samping itu, Sanny juga memberikan contoh seperti penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bisa memakan waktunya kurang lebih 2-5 tahun untuk satu proyek.