IDXChannel – Melirik tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023 memang sangat menambah wawasan bagi setiap pekerja di Indonesia. Pada Maret 2023, DPR menerbitkan aturan mengenai pesangon yang diterima pegawai jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian.
Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa pesangon ditanggung oleh pengusaha sebanyak sembilan kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja 2023.
Namun perlu diketahui bahwa besaran uang pesangon mungkin diatur oleh peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya para karyawan mencari tahu terlebih dahulu mengenai ketentuan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.