sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Tidak Boleh Mangkir, Cek Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
22/11/2023 11:52 WIB
Melirik tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023 memang sangat menambah wawasan bagi setiap pekerja di Indonesia
Perusahaan Tidak Boleh Mangkir, Cek Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023. (Foto: Tabel Pesangon UU Cipta Kerja)
Perusahaan Tidak Boleh Mangkir, Cek Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023. (Foto: Tabel Pesangon UU Cipta Kerja)

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023

Pesangon merupakan salah satu jenis uang yang dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada seorang karyawan pada saat hubungan kerja berakhir. Dalam hal ini, manfaat pesangon merupakan gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya. Misalnya tunjangan pekerjaan, biaya transportasi, konsumsi, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

UU Cipta Kerja jelas mengatur besaran pesangon yang akan dibayarkan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu bingung dalam menentukan besaran pesangon. Ketentuan pesangon yang jelas juga memungkinkan perusahaan menganggarkan lebih tepat untuk menghindari kerugian yang tidak terduga. Berikut hitungan berdasarkan tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023:

Berdasarkan UU Cipta Kerja yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, setiap pekerja yang diberhentikan berhak mendapatkan tiga jenis pesangon. Jenisnya terbagi menjadi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement