Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023
Pesangon merupakan salah satu jenis uang yang dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada seorang karyawan pada saat hubungan kerja berakhir. Dalam hal ini, manfaat pesangon merupakan gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya. Misalnya tunjangan pekerjaan, biaya transportasi, konsumsi, asuransi kesehatan, dan sebagainya.
UU Cipta Kerja jelas mengatur besaran pesangon yang akan dibayarkan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu bingung dalam menentukan besaran pesangon. Ketentuan pesangon yang jelas juga memungkinkan perusahaan menganggarkan lebih tepat untuk menghindari kerugian yang tidak terduga. Berikut hitungan berdasarkan tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023:
Berdasarkan UU Cipta Kerja yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, setiap pekerja yang diberhentikan berhak mendapatkan tiga jenis pesangon. Jenisnya terbagi menjadi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). (SNP)