sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Perppu Ciptaker, Kadin Hormati Keputusan Pemerintah 

Economics editor Nia Deviyana
02/01/2023 17:15 WIB
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menghormati keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 
Soal Perppu Ciptaker, Kadin Hormati Keputusan Pemerintah. Foto: MNC Media.
Soal Perppu Ciptaker, Kadin Hormati Keputusan Pemerintah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menghormati keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi. Pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.

"Kadin sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah," ujar Ketum Kadin Arsjad Rasjid melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2022). 

Arsjad menuturkan melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target. 

Dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, lanjut Arsjad, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Kementerian investasi menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7% dari Rp1.200 triliun menjadi Rp1.400 triliun.

"Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia," jelasnya.

Dia menambahkan Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. 

Hal ini terutama terlihat setelah Undnag-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement