Dasco merasa, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan salah satu cara yang diatur untuk membuat aturan. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut perihal langkah pemerintah yang memilih cara instan untuk memberlakukan sebuah aturan.
"Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada, memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU dan itu diatur. Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," terang Dasco.
Sebagai informasi, pemerintah telah meneribitkan Perppu Ciptaker. Padahal, UU Ciptaker telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Makamah Konstitusi (MK). Bahkan, MK memberi waktu selama dua tahun ke pemerintah agar beleid regulasi sapu jagat itu diperbaiki.
(FAY)