sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

CIPS: Perppu Cipta Kerja Tidak Selesaikan Hambatan Investasi di RI

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
03/01/2023 11:33 WIB
Perppu ini bisa jadi malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.
CIPS: Perppu Cipta Kerja Tidak Selesaikan Hambatan Investasi di RI. (Foto: MNC Media)
CIPS: Perppu Cipta Kerja Tidak Selesaikan Hambatan Investasi di RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menjelaskan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik.

Jika tidak, maka Perppu ini bisa jadi malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.

“Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?,” ujar Krisna dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/1/2023).

Sambungnya, alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement