IDXChannel - Serikat buruh siap menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah memaksakan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengungkapkan isi Perppu Cipta Kerja sama saja isinya dengan UU Ciptaker yang saat ini tengah direvisi.
Padahal buruh mengharapkan adanya Perppu tersebut bisa mengoreksi isi UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan keinginan kaum buruh.
"Ini pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja orang yang sama nampaknya, tidak mengerti dan peduli dengan sektor ketenagakerjaan. Dugaan saya tidak melibatkan Kemenaker," ujar Said Iqbal, ditulis Selasa (3/1/2023).