Said menjelaskan, serikat buruh siap untuk melakukan aksi penolakan terhadap isi Perppu 2/2022 karena mengandung regulasi yang sama dengan UU Cipta Kerja.
"Langkah selanjutnya tentu aksi, bagaimana aksinya kita lihat terlebih dahulu perkembangan sikap pemerintah, sikap DPR, baru serikat pekerja atau buruh dan petani akan menggelar aksi," sambung Said.
Namun demikian, pihaknya juga sudah menyiapkan langkah diplomasi terlebih dahulu kepada pemerintah untuk mengubah beberapa pasal yang menjadi penolakan.
"Kalau diplomasi tidak (digubris), jalur hukum akan kita tempuh (Judicial Review), namun kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli tata negara partai buruh, tapi kamu berkeyakinan bahwa presiden akan mendengar aspirasi partai buruh untuk kelas pekerja," papar Said.