ECONOMICS

Program Tax Amnesty Jilid II, Apa Sih Manfaatnya Buat Wajib Pajak?

Oktiani Endarwati 24/01/2022 16:04 WIB

Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, berupa Program Pengungkapan Sukarela, mulai dilaksanakan awal Januari 2022.

Program Tax Amnesty Jilid II, Apa Sih Manfaatnya Buat Wajib Pajak? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, berupa Program Pengungkapan Sukarela, mulai dilaksanakan awal Januari 2022. Ada sejumlah manfaat yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang melaksanakannya.

Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh WP. Di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"Kami melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," ujarnya dalam siaran pers, Senin (24/1/2022).

Dia melanjutkan, khusus bagi WP, kebijakan khusus Tax Amnesty bukanlah kebijakan yang dapat diharapkan sering-sering diterbitkan pemerintah, apalagi dalam rentang waktu relatif dekat.

"Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program Tax Amnesty jilid II," jelas Tommy.

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.
 
Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91%, jauh di atas kepatuhan nasional 62%-75%. Harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan Tax Amnesty.

Tommy menambahkan, dengan adanya Tax Amnesty jilid II diharapkan juga semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

"Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," tuturnya. (TYO)

SHARE