IDXChannel - Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang telah dibuka sejak seminggu lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.
Pada Kamis (6/1/2022), tercatat ada 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program tax amnesty atau PPS.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).
Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps per hari ini(7/1), pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang.