sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Seminggu Tax Amnesty Jilid II , Jumlah Harta yang Diungkap Wajib Pajak Rp778,13 Miliar

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
07/01/2022 12:37 WIB
Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. (Foto: MNC)
Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. (Foto: MNC)

Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari Rp67,79 miliar. Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement