IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemasukan negara yang diperoleh negara dari seluruh peserta PPS telah mencapai Rp272,14 miliar.
Angka tersebut berasal dari 3.747 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per tanggal 13 Januari 2022.
"Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 4.015 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. Nilai harta bersih seluruh peserta PPS Rp2,33 triliun per 13 Januari 2022,” dikutip MNC Portal dari situs resmi DJP, Jumat (14/1/2022).
Total aset peserta PPS tersebut terdiri dari Rp1,76 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp431,82 miliar deklarasi luar negeri.
Dari total aset itu, tercatat baru Rp141 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta.