IDXChannel - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II nampaknya kian diminati oleh para wajib pajak. Pasalnya, peserta PPS ini makin bertambah setelah 20 hari berjalan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikutip Sabtu (22/1/2022), pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 467,97 miliar dari total pengungkapan harta bersih Rp4,19 triliun per 20 Januari 2022.
Jumlah harta tersebut diungkap dari 6.220 wajib pajak dengan 6.759 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 5.271 wajib pajak dengan 5.702 surat keterangan pada Rabu lalu.
Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.
Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp3,35 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp2,68 triliun pada 19 Januari 2022.