IDXChannel - Penerapan pajak emisi karbon akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Pemerintah pun sudah memenyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi guna terus menekan emisi karbon.
"Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Rida melanjutkan, penerapan skema cap and trade and tax secara khusus diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas 25 Mega Watt (MW) hingga 100 MW dan rencananya akan mulai efektif diimplementasikan pada 2023 mendatang.
Namun secara rinci, pemerintah membagi penetapan Batas Atas Emisi GRK (BAE) pada tiga klasifikasi, yaitu PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 400 MW, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 MW.
Pengecualian tersebut dilakukan, ungkap Rida, karena mempertimbangkan faktor pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat. Lantaran memiliki kapasitasnya kecil, namun secara fungsi PLTU dengan kapasitas 25-100 MW tersebut merupakan tulang punggung suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.