sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Bisa Raup Rp8.000 Triliun dari Potensi Pendapatan Nilai Ekonomi Karbon

Economics editor Anggie Ariesta
23/06/2024 17:57 WIB
Indonesia memiliki potensi pendapatan dari nilai ekonomi karbon yang cukup besar. Nilainya bahkan diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun.
Indonesia Bisa Raup Rp8.000 Triliun dari Potensi Pendapatan Nilai Ekonomi Karbon. (Foto: MNC Media)
Indonesia Bisa Raup Rp8.000 Triliun dari Potensi Pendapatan Nilai Ekonomi Karbon. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Presiden Direktur PT Radian Teknologi Global, Moch. Abadi mengatakan Indonesia memiliki potensi pendapatan dari nilai ekonomi karbon yang cukup besar. Nilainya bahkan diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun.

Dana tersebut didapat dari nilai ekonomi karbon yang merupakan nilai dari setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.

"Potensi pendapatan (nilai ekonomi karbon) bisa mencapai Rp8.000 triliun hasil dari pengelolaan gas emisi tadi, ini kalau dari penyerapan saja kita lihat sampai 113,18 gigaton total penyerapan emisi karbon," kata Abadi dalam Pelatihan Media dengan tema “Bisnis Karbon dan CCUS - Potensi, Proses Bisnis, dan Outlook", Minggu (23/6/2024).

Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah yang telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca 29-41 persen pada 2030. Strategi tersebut salah satunya melalui nilai ekonomi karbon (carbon pricing).

Dengan strategi tersebut, dia memproyeksi harga karbon dihargai USD5 per ton CO2. Harganya akan naik jika Indobesia terus berkompetisi untuk melaksanakan program penurunan emisi semaksimal mungkin.

Abadi menjelaskan ada dua skema ekonomi karbon di Indonesia yaitu dengan instrumen perdagangan atau instrumen non-perdagangan.

Dalam instrumen perdagangan ada perdagangan emisi yakni penghasil karbon besar beli izin emisi dari penghasil karbon rendah dan offset emisi yakni entitas yang berhasil turunkan emisi dapat jual kredit karbon. Sedangkan instrumen non-perdagangan ada pajak karbon yaitu pungutan atas aktivitas/kandungan karbon dan Result Based Payment (RBD) atau pembayaran atas hasil penurunan emisi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement