sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Bisa Raup Rp8.000 Triliun dari Potensi Pendapatan Nilai Ekonomi Karbon

Economics editor Anggie Ariesta
23/06/2024 17:57 WIB
Indonesia memiliki potensi pendapatan dari nilai ekonomi karbon yang cukup besar. Nilainya bahkan diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun.
Indonesia Bisa Raup Rp8.000 Triliun dari Potensi Pendapatan Nilai Ekonomi Karbon. (Foto: MNC Media)
Indonesia Bisa Raup Rp8.000 Triliun dari Potensi Pendapatan Nilai Ekonomi Karbon. (Foto: MNC Media)

"Indonesia memiliki potensi besar dari nilai ekonomi karbon. Selain dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29-41 persen pada 2030, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga ribuan triliun," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan sektor industri yang menjadi sasaran dalam nilai ekonomi karbon ini yaitu energi, transportasi, pengolahan limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia memiliki potensi pendapatan sebesar USD565,9 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun dari perdagangan karbon dari hutan, mangrove, dan gambut.

Adapun pelaksanaan pajak karbon rencananya dimulai 2025 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp30.000 atau sekitar USD2,09 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

"Program untuk penurunan karbon itu kelihatannya tidak mudah karena sangat mahal, jadi pemerintah harus membantu pengusaha yang ingin menurunkan karbonnya karena ini masalah finansial," kata Abadi.

Dengan demikian, perlu adanya Carbon Pricing yang merupakan pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK)/karbon. Carbon Pricing juga merupakan Nilai Ekonomi Karbon/NEK, bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca.

Memang pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim dengan mendorong penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture and Utilization Storage (CCUS). Upaya ini sejalan dengan Net Zero Emission atau target nol emisi yang dicanangkan pada 2060. 

Salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan daya tarik adalah pemberian insentif carbon tax (atau pajak karbon adalah pajak yang diterapkan pada pembakaran bahan bakar berbasis karbon, seperti batubara, minyak, dan gas) dan carbon credit (sebuah izin yang dapat diperdagangkan untuk memberi kemungkinan perusahaan mengeluarkan sejumlah emisi karbon dalam proses industri).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement