sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Karbon PLTU Berlaku April 2024, Tarif Listrik Naik?

Economics editor Athika Rahma
18/01/2022 18:21 WIB
Bagaimana dampak pemberlakuan pajak karbon pada tarif listrik?
Pajak Karbon PLTU Berlaku April 2024, Tarif Listrik Naik?(Dok.MNC Media)
Pajak Karbon PLTU Berlaku April 2024, Tarif Listrik Naik?(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian ESDM akan segera menerapkan pajak karbon untuk PLTU pada bulan April 2022. Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya tengah melakukan finalisasi aturan terkait hal ini.

"Sesuai dengan Perpres yang ada, pemerintah berencana mulai menerapkannya per tanggal 1 April 2022. Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga sudah kita lakukan melalui pilot project tahun lalu, akan kita tingkatkan ke tahap implementasi. Sudah disepakati akan menerapkan skema cap (batas ambang) and trade (jual beli) tax,” ujar Rida dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Rida mengungkapkan PLTU dengan kapasitas kurang dari 100 MW masih belum dapat menerapkan cap and trade and tax tahun ini dikarenakan PLTU dengan kapasitas di bawah 100 MW masih menjadi backbone sistem kelistrikan di luar pulau Jawa dan Sumatera terutama di daerah 3T.

Namun, pihaknya belum menentukan berapa ambang batas karbon dan acuan pajak per emisi yang akan ditetapkan nantinya. Yang pasti, penerapan pajak karbon ini tidak akan berdampak besar pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nantinya.

Adapun, usulan pajak karbon ditetapkan sebesar USD 2 per ton atau Rp 30 per kg CO2.

"Angka Rp 30 per kWh tidak begitu banyak berpengaruh, kalau carbon tax-nya USD 2 per ton CO2, BPP-nya terdorong sedikit Rp 0,58 per kWh. Sekarang kita BPP sekitar Rp 1.400, jadi kalau ditambah, itu kecil lah," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement