IDXChannel - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan penetapan pajak karbon tidak serta ada berdasarkan usulan pemerintah saja. Langkah ini tak lepas dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam mengatasi perubahan iklim dunia.
Nah, salah satu yang dituju adalah polusi udara yang menjadi akar permasalahan pemanasan global yang sedang terjadi saat ini. Untuk itulah, pemerintah bersama DPR menyusun dan menetapkan tarif Pajak Karbon sebagai langkah awal.
"Pajak karbon bukan berarti, wah bu Sri Mulyani sedang ngamuk segala sesuatu CO2 dipajaki, tidak begitu. Karena DPR pasti mengupayakan agar kita tetap proper. Jadi DPR minta supaya pemerintah memiliki peta jalan, jadi kita membuatnya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kata dia, pajak karbon akan menjadi instrumen pelengkap dari carbon trading. Oleh karena itu melalui UU HPP ini ditetapkan tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau sekitar USD2 per ton CO2.
"Angka ini hampir sama dengan yang di Singapura, tapi kalau dibandingkan negara seperti Kanada yang sudah di USD45 atau bahkan mendekati USD75 dalam adjustment tahun ini. Ini sangat murah karbonnya dijual murah, maka kita mencoba membangun," bebernya.