IDXChannel - Sebagai bentuk komitmen terhadap Net Zero Emission pada tahun 2060. Pemerintah bakal memberlakukan Carbon Tax (Pajak Karbon) pada 1 April 2022 nanti, di mana sejumlah skema penerapannya sudah disiapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021). Di mana pemberlakuannya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Mulai 1 April 2022, Carbon Tax akan diterapkan di sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax, dengan tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah Rp30 per kg CO2e," ujar Arifin dikutip dari laman Ditjen Gatrik, Rabu (17/11/2021).
Arifin menjelaskan, peta jalan pelaksanaan pajak karbon dimulai dari tahun 2021 dengan penyiapan pengembangan mekanisme perdagangan karbon, kemudian di tahun 2022-2024 akan diberlakukan penerapan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
"Selanjutnya pada tahun 2025 dan seterusnya dilakukan Implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala yang perlu ditentukan,” jelas Arifin.