sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku April 2022, Begini Skema Penerapan Pajak Karbon

Economics editor Oktiani Endarwati
17/11/2021 13:13 WIB
Sebagai bentuk komitmen terhadap Net Zero Emission pada tahun 2060. Pemerintah bakal memberlakukan Carbon Tax (Pajak Karbon) pada 1 April 2022 nanti.
Berlaku April 2022, Begini Skema Penerapan Pajak Karbon. (Foto: MNC Media)
Berlaku April 2022, Begini Skema Penerapan Pajak Karbon. (Foto: MNC Media)

Arifin juga menjelaskan mengenai berbagai opsi Carbon Policy dalam upaya transisi energi. Opsi pertama adalah skema carbon tax yaitu seluruh emisi yang dihasilkan dikenakan pajak.

Sedangkan yang kedua adalah cap and tax yaitu hanya emiter yang memproduksi emisi melebihi cap tertentu yang dikenakan pajak. Namun dua opsi ini menurut Arifin tidak akan diberlakukan dalam waktu 3 tahun kedepan.

"Kemudian yang ketiga opsi cap and trade yaitu emiter yang memproduksi emisi melebihi cap diharuskan membeli dari emiter yang memproduksi emisi dibawah cap. Sedangkan bagi emiter yang memproduksi emisi melebihi cap namun tidak bisa trading keseluruhan kelebihan emisi, maka sisa emisi dikenakan tax," paparnya.

Opsi keempat menurut Arifin adalah Energy Transition Mechanism (ETM) yang saat ini sedang disusun. Opsi ketiga dan keempat tersebut disebut Arifin dapat diterapkan terbatas dan bertahap untuk PLTU tanpa ada kerugian apapun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa Indonesia menuju Net Zero Emission 2060 merupakan upaya bersama membangun industri Energi Baru Terbarukan (EBT). Transisi EBT, disebut Zulkifli dibangun bukan hanya berdasar kebijakan namun juga memerlukan inovasi EBT dalam perkembangannya sehingga bisa menggantikan pembangkit fosil menjadi pembangkit EBT baseload.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement