Promosi Baju Bekas Impor, Konten Kreator Bakal Kena Takedown
Kemenkop UKM meminta platform media sosial untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang mempromosikan thrifting atau baju bekas impor.
IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta platform media sosial untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang mempromosikan thrifting atau baju bekas impor.
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, permintaan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan produk pakaian bekas impor yang statusnya ilegal.
"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gems di Jakarta barang bekas impor, hidden gems ngebongkar bal produk impor," kata Aldi dalam diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Oleh karenanya yang ditutup bukan hanya penjualnya yang berada di platform online, tapi juga konten kreator yang mempromosikan barang ilegal tersebut.
"Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara menutupi demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," ujar Aldi.
Dia menuturkan, seharusnya platform media sosial tidak kesulitan untuk mengeksekusi hal tersebut lantaran perusahaan media sosial biasanya memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan pengecekan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan thrifting.
"Mereka pasti bikin judul yang pasti ada kata thrifting, hidden gems, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ucapnya.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(DES)