Purbaya Berkomitmen Bersih-bersih DJP, Siapkan Sanksi hingga Pemberhentian Bagi Pegawai
Purbaya berkomitmen membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan dengan sanksi mutasi hingga pemberhentian sementara.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan.
Dia berencana melakukan evaluasi menyeluruh yang mencakup rotasi besar-besaran hingga sanksi pemberhentian sementara bagi oknum pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga integritas instansi, terutama setelah pencapaian penerimaan pajak yang mulai pulih di penghujung tahun lalu. Purbaya menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing pegawai.
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2026).
Menkeu menekankan bahwa proses "kocok ulang" atau rotasi hanya berlaku bagi mereka dengan tingkat kesalahan yang masih bisa ditoleransi. Namun, bagi pegawai yang terbukti melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran berat, mutasi dianggap bukan lagi solusi yang efektif.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambah Purbaya.
Meskipun bersikap keras terhadap pelanggaran, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bagi pegawai yang tengah menjalani pemeriksaan hukum, Kemenkeu akan memberikan pendampingan tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan di pengadilan.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," ujar dia.
Upaya pembersihan internal ini menjadi sangat krusial mengingat beban target pajak yang besar. Berdasarkan data APBN KiTa per 31 Desember 2025, realisasi penerimaan perpajakan nasional tercatat mencapai Rp2.217,9 triliun atau setara dengan 89,0 persen dari target APBN.
Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,3 triliun. Meskipun sempat mengalami kontraksi pada kuartal I-2025, performa penerimaan perpajakan berhasil dioptimalkan hingga tumbuh positif pada kuartal IV-2025.
Keberhasilan ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan arus barang yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan.
(Febrina Ratna Iskana)