sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru DJP, Aset Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual Negara

Economics editor Anggie Ariesta
15/01/2026 14:22 WIB
Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Aturan Baru DJP, Aset Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual Negara. Foto: iNews Media Group.
Aturan Baru DJP, Aset Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual Negara. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis mekanisme teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember 2025.

Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

"Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).

Dalam beleid tersebut, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta Rekening Penampungan Sementara atas nama instansi untuk menampung aset sitaan.

Proses penyitaan dimulai dengan pemblokiran saham melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta perbankan.

Negara memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan ini jika penanggung pajak abai terhadap kewajibannya.

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement