sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru DJP, Aset Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual Negara

Economics editor Anggie Ariesta
15/01/2026 14:22 WIB
Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Aturan Baru DJP, Aset Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual Negara. Foto: iNews Media Group.
Aturan Baru DJP, Aset Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual Negara. Foto: iNews Media Group.

Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih belum melunasi utang beserta biaya penagihannya, maka juru sita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan utang pajak tetap tidak dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek dengan bantuan perantara pedagang efek (broker).

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Harga jual ditetapkan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain menjual saham, DJP juga berwenang melakukan pemindahbukuan saldo dana dari RDN nasabah ke kas negara.

Seluruh hasil penjualan akan digunakan untuk menutup utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak terkait. Jika terdapat kelebihan dana atau jumlah saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP berkomitmen untuk mengembalikannya kepada pemilik aset.

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement