ECONOMICS

Rafael Alun Dipecat, Masih Berstatus PNS?

Michelle Natalia 08/03/2023 16:23 WIB

Menkeu Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Masih berstatus PNS?

Rafael Alun Dipecat, Masih Berstatus PNS? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara soal status resmi Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang sudah diajukan pemecatannya. 

"Secara substansial, sudah (dipecat), formilnya yang belum," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Secara substansial, sudah ada pengajuan dari Inspektorat Jenderal berupa rekomendasi dan persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi sekarang tinggal Sekretariat Jenderal melakukan tindakan lebih lanjut," ucap Yustinus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, Itjen Kemenkeu sudah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo dengan hasil rekomendasi pecat.

"Proses selanjutnya administrasi kepegawaian. Sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (RAT) untuk dilakukan pemeriksaan administratif, ini sudah dilayangkan surat kepada Pak Suryo (Dirjen Pajak). Nanti dari situ akan dilakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP 94 Tahun 2021," tegas Heru.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengkonfirmasi terkait pemecatan RAT. 

"Audit investigasi sudah kita selesaikan dan terbukti ada pelanggaran berat. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," tegas Awan.

Tak hanya itu saja, saat ini, Irjen Kemenkeu sedang memproses 69 pegawai Kemenkeu yang terindikasi memiliki harta tak wajar.

"Ini sedang kami proses, semuanya high risk, estimasinya dalam dua minggu ke depan selesai," tandasnya.

(FAY)

SHARE