IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui rekomendasi pemecatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemeriksaan Sdr. RAT dan Sdr. ED, Rabu (8/3/2023).
Awan menerangkan terkait perkembangan audit investigasi kasus RAT. Irjen telah menyelesaikan audit investigasi untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan terkait dugaan pelanggaran.
"Dalam menangani kasus RAT, kita membentuk tiga tim. Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan, memeriksa laporan yang bersangkutan," jelasnya.
Hasil eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya Irjen telah meneliti seluruh harta dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikannya.
"Dalam tim ini, Irjen juga melakukan penelitian mendalam terhadap harta yang ada di media sosial baik itu foto dan sebagainya," jelas Awan.
Kemudian, tim kedua, penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam kekayaan. Selain itu, RAT juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Lalu, ditemukan sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, atau adik.