Tak berhenti di situ, tim investigasi juga menemukan dugaan fraud.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," terang Awan.
Selanjutnya, RAT juga disebut tidak patuh dalam pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Tidak melaporkan kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Awan.
Lalu, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Terakhir, terdapat informasi lain yang mengindikasikan RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Ada kepemilikan perusahaan perusahaan termasuk pihak terafiliasi. Kami juga merekomendasikan ke DJP untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan, pihak-pihak yang terafiliasi kepada RAT," pungkasnya. (NIA)