Re-Launching Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis, Kadin Beri Dukungan ke UMKM
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah resmi meluncurkan kembali atau re-launching Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis.
IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah resmi meluncurkan kembali atau re-launching Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis, sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa antar pengusaha sebelum masuk ke ranah hukum.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menjelaskan pelayanan penyelesaian sengketa via mediasi tersebut akan dihadirkan dalam dua bentuk, yaitu mediasi secara komersil dan mediasi Pro Bono atau gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pemberian pelayanan mediasi sengketa bisnis ini diharapkan menjadi alternatif sebelum diselesaikan secara proses litigasi dan arbitrase. Khusus bagi pelaku UMKM, kami menawarkan pelayanan secara pro Bono atau gratis," kata Dhaniswara di Menara Kadin, Rabu (8/5/2024).
Dhaniswara menuturkan meskipun gratis bagi UMKM, mediasi yang dilaksanakan oleh mediator yang bersertifikat telah terkurasi sesuai standar, serta layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator. Artinya, pelayanan mediasi pro bono tersebut tetap sama dengan mediasi komersil sehingga tidak ada perbedaan sama sekali.
"Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” ucap Dhaniswara.
Sementara itu teruntuk mediasi komersil, Dhaniswara menyebutkan pendaftaran pelayanan akam dikenakan biaya sebesar Rp1,5 Juta. Hal ini ditengarai menjadi tarif yang lebih ekonomis dibandingkan layanan mediasi sengketa bisnis lainnya yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
"Dalam rangka peluncuran kembali Layanan Mediasi Sengketa Bisnis di Kadin ini, kami tidak mengenakan biaya pendaftaran atau gratis sampai bulan Mei 2024. Selepas Mei, baru akan diberlakukan dua bentuk mediasi tersebut," ungkap Dhaniswara.
Lebih lanjut, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menjelaskan lembaga mediasi sengketa bisnis ini diberikan dengan mengedepankan layanan mediator yang bersertifikat dengan masing-masing berlatarbelakang berkecimpung di dunia usaha.
"Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia juga merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, selaku penanggung jawab, jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga," terang Arsjad.
Re-launching Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis ini juga merupakan penguatan dari tujuan terbentuknya lembaga tersebut pada 30 Juni 2011.
Diketahui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia dibentuk dengan memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator, melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, dan kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional.
"Kami berharap seluruh pelaku bisnis dan industri dari skala UMKM hingga besar, dapat memanfaatkan layanan yang diberikan oleh Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia," tegas Arsjad.
"Lembaga ini tidak hanya tentang penyelesaian sengketa, tetapi juga tentang pembangunan dunia usaha secara damai dan berkesinambungan," pungkas Arsjad. (WHY)