IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan re-launching atau peluncuran kembali layanan lembaga mediasi sengketa bisnis di Indonesia.
Meski sebelumnya sudah ada sejak 2011, Kadin merasa perlu memperkuat peran lembaga mediasi sengketa bisnis tersebut guna menawarkan langkah alternatif penyelesaian sengketa sebelum dilakukan melalui proses litigasi dan arbitrase di tingkat hukum.
"Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, langkah mediasi sengketa bisnis perlu didorong kembali guna memberikan solusi yang bersifat efisien dan efektif.
Terlebih, penyelesaian mediasi ini diberikan oleh Kadin Indonesia, yang notabene merupakan organisasi perkumpulan para pebisnis sehingga memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan pendekatan dunia bisnis.
Arsjad menuturkan lembaga mediasi sengketa bisnis ini diberikan dengan mengedepankan layanan mediator yang bersertifikat dengan masing-masing berlatarbelakang di dunia usaha.
"Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia juga merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, selaku penanggung jawab, jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga," terang Arsjad.
Re-launching Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis ini juga merupakan penguatan dari tujuan terbentuknya lembaga tersebut pada 30 Juni 2011.